Senin, 31 Agustus 2009

PROFIL PERUSAHAAN

PROFIL PERUSAHAAN

PT. DUTA FUTURE INTERNASIONAL didirikan pada 10 Nopember 2007 di Bandung. DUTA FUTURE INTERNATIONAL adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, Jasa Pemasaran produk komoditas pokok dalam masyarakat dan peluang bisnis untuk para Pelanggan / Anggota berbasis E-Commerce, dengan meluncurkan suatu Konsep Marketing “CUSTOMER REFERRAL PROGRAM“. DUTA FUTURE INTERNATIONAL didukung dengan Managemen dan IT yang Profesional, serta Marketing Plan yang dahsyat. PT. DUTA FUTURE INTERNATIONAL memiliki satu divisi khusus yaitu DUTA BUSINESS SCHOOL yang bergerak di bidang Edukasi & Training Enterpreneurship, siap menghantarkan Anda kepuncak kesuksesan.

Perusahaan menyediakan bantuan e-commerce / internet marketing untuk memudahkan semua member DUTA FUTURE INTERNATIONAL memulai usaha. Salah satu peluang yang dtawarkan adalah keagenan pulsa yang berbasis teknologi internet. Membantu membernya untuk menjadi Dealer Isi ulang pulsa elektrik. Saat ini DUTA FUTURE INTERNATIONAL sebagai main dealer keagenan one-chip-all-operator memiliki puluhan ribu dealer yang tersebar di seluruh Indonesia. Semua transaksi, perhitungan keuangan, dan administrasi telah otomatis terkomputerisasi. Jadi pemilik usaha (member) DUTA FUTURE INTERNATIONAL tidak membutuhkan kantor khusus dan tidak membutuhkan pegawai untuk melakukan kegiatan bisnis seperti suatu usaha/bisnis pada umumnya. Hal ini dikarenakan kantor DUTA FUTURE INTERNATIONAL sendiri bisa diakses di internet (virtual office). Jadi Anda dapat menjalankan bisnis ini di manapun Anda berada dan kapanpun Anda inginkan. Tidak perlu menunggu jam kantor buka karena internet selalu buka 24 jam non-stop.

STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN

Komisaris

Randu Sekti Wibowo
Andhika Hantyo Permadi

Presiden Direktur

Febrian Agung Budi Prastyo

Direktur ITDani Purnama, SE.
Direktur AdministrasiSony Triangga Putra
Direktur Support Sistem & MarketingMulia Sugiarto
Executive Manager

Ahmad Mustofa, SE
Wahyu Haryadi
Satriyo B.P. Adhi, ST

Manager ITAdi Sulistyo, ST. MT.
Manager CSOShinta Dewi


Presdir PT Duta Future International (tengah) dan Leader-leader tim DBS


FALSAFAH, VISI, MISI DAN MOTO


Falsafah
Kekeluargaan, Kebersamaan, Kerja Keras, dan Kerja Cerdas.

Visi
Menjadi perusahaan yang transparan, kuat, profesional, inovatif dan mensejahterakan semua yang terlibat didalamnya.

Misi
1. Membentuk SDM yang professional dan bertaqwa Kepada Tuhan YME
2. Mencerdaskan bangsa
3. Membentuk etos kewirausahaan kepada masyarakat
4. Membantu masyarakat untuk menemukan potensi peluang usaha
5. Mendorong pertumbuhan perekonomian Negara yang jujur dalam kebersamaan

Moto
Membangun jiwa enterpreneur dahsyat ( We Create Extraordinary People )

LEGALITAS PERUSAHAAN
Nama Perusahaan : PT. Duta Future International
Notaris : Hj. Imas Tarwiah Soedrajat, SH. MH.
SIUP : 510/2-0077-DISKUKM & PERINDAG/2008
TDP : 101115113715
NPWP : 02.789.009.4-429.000
Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI Nomor : AHU-09853.AH.01.01. Tahun 2008

Kantor Admin
Surapati Core Blok J-7
Jl. PH Mustafa (Suci) no. 39 Bandung
Tel: 022-87241426, Fax: 022-87241427
email: duta_future_int@yahoo.com

Lokasi Kantor Pusat PT DFI Klik Disini

Kantor Server Pulsa
Cicaheum Bandung
Tel:
022-70360909
022-91559900



Minggu, 30 Agustus 2009

MARKETING

MARKETING PLAN

Produk-produk DBS:

1. Hak Keagenan Pulsa (Software one-chip-all-operator)
2. Asuransi Kecelakaan
3. Kartu Diskon di lebih dari 5000 Merchant Ternama
4. Content DBS: DBS Mobile Advertiser, DBS SMS, DBS Taushiah (in progress), dll
5. Training & Seminar-seminar Pengembangan Diri
6. Education Pack (Termasuk e-book senilai lebih dari Rp.750.000,-)
7. Web Virtual Office

Cukup dengan sekali pendaftaran Rp.50.000,- dan membeli 1 chip hak usaha Rp.150.000,- / Hak Usaha. Anda bisa mendapatkan produk-produk diatas. Akad Bai' al-manfa'ah (akad jual putus) cukup satu kali seumur hidup tanpa perlu registrasi ulang.

.

Apabila Anda mereferensikan Produk keagenan pulsa DBS ini kepada rekan Anda, maka Anda akan mendapatkan reward-reward. Akad wakalah bil ujroh (Ji'alah) dengan konsep CRP:

1. Bonus Sponsor

Bonus Sponsor didapatkan saat Anda memperkenalkan orang baru untuk direkrut menjadi jaringan Anda. Setiap Anda mendapatkan member / agen baru, Anda akan mendapatkan Rp.20.000,-. Bonus Sponsor didapatkan hanya oleh 1 orang yang mengajak (mereferensikan) saja. Upline-upline yang tidak mensponsori tidak mendapatkan Bonus Sponsor. Semakin banyak orang yang anda sponsori, semakin besar Bonus Sponsor Anda. Jika Anda mensponsori lebih dari 3 orang, maka anggota yang ke-3 atau selebihnya dapat ditempatkan di bawah anggota 1 atau 2.

Contohnya, jika Anda berhasil mengajak si A dan si B, Anda akan mendapatkan Bonus Sponsor Rp.20.000 x 2 = Rp.40.000. Jika Anda ingin ingin mengajak lebih dari dua orang, misalnya si C, Anda dapat menaruh si C (melalui virtual office atau handphone Anda) di bawah si A atau si B. Dalam contoh diatas, si C Anda tempatkan dibawah si A. Maka, Anda akan mendapat lagi Bonus Sponsor sebesar Rp.20.000.-

2. Bonus Pasangan

Bonus Pasangan ini adalah bonus perkembangan jaringan Anda. Bonus Pasangan akan Anda dapatkan ketika ada keseimbangan jumlah account anggota di jaringan Anda di kaki sebelah kiri dan kanan, besarnya: Rp.30.000,- ( Rp 22.500 rupiah cash + 7.500 Deposit Pulsa) untuk setiap pasangnya. Jadi bila ada anggota di kaki kiri dan kanan yang bisa dipasangkan Anda akan mendapatkan Bonus Pasangan. Otomatis program komputer yang akan menghitung ini semua, Anda tidak perlu pusing-pusing untuk menghitungnya. Bonus Pasangan ini selain bonus yang terbesar di bisnis ini juga berpotensial sebagai pasif income Anda nantinya jika jaringan Anda sudah berkembang besar.

Khusus untuk Bonus Pasangan, agar perusahaan tidak merugi, perusahaan membatasi Bonus Pasangan setiap harinya. Setiap hari maksimal Bonus Pasangan yang dapat Anda terima adalah 12 pasang (Flushout). Jadi penghasilan Anda per hari maksimal sebesar: 12 pasang x Rp 22.500 = Rp 270.000 dan 12 pasang x Rp 7.500 = Rp 90.000 Deposit Pulsa.

Jika lebih, disebut flush out . Misalnya jika terdapat 13 anggota baru dikaki kiri dan 15 anggota baru dikaki kanan, maka Bonus Pasangan Anda yang seharusnya 13 pasang (ada 2 anggota dikaki kanan yang menunggu dipasangkan dikaki kiri) tetap akan dihitung 12 pasang, 1 pasang sisanya akan masuk ke perusahaan. Jika flush out terjadi, Anda berkesempatan memperoleh poin untuk mendapatkan reward.

3. Bonus Titik

Anda akan mendapatkan Rp.1000,- untuk setiap member yang ada di jaringan Anda sampai kedalaman 20 Generasi. Bonus Titik untuk mengantisipasi apabila jaringan Anda berat sebelah (tidak seimbang) atau hanya 1 kaki yang jalan. Apabila keadaan itu terjadi, maka Anda tidak akan mendapatkan Bonus Pasangan . Maka Bonus Titik tetap dapat menghidupi Anda. Apabila Anda dapat membangun jaringan sempurna maka sampai di Generasi ke-20 total anggota di jaringan Anda sebanyak 2.097.150 anggota, berarti Bonus Titik yang bisa Anda dapatkan Rp. 2.097.150.000.-

Pada kenyataannya, kecil kemungkinan terjadi jaringan Anda betul-betul sempurna, namun jika jumlah anggota Anda 50% dari sempurna saja, berarti Anda akan mendapatkan Bonus Titik sebesar Rp.1 milliar!! Lebih pahit lagi jika 25% aja dari sempurna, Anda akan mendapatkan Bonus Titik sebesar Rp.500juta. Apakah ada Anda akan menolaknya?

4. Bonus Generasi Duplikasi

Bonus Generasi / Duplikasi adalah bonus sebesar Rp.2000,-/ member / Generasi yang Anda dapatkan ketika Generasi I, II, ataupun III di jaringan Anda mendapatkan Bonus Pasangan sampai kedalaman tak terbatas (karena dibatasi flush out maka sehari maksimal 12 pasang/anggota di jaringan Anda/Generasi).

Generasi I adalah orang-orang yang Anda sponsori.

Generasi II adalah orang-orang yang disponsori generasi I Anda.

Generasi III adalah orang-orang yang disponsori generasi II Anda.

Bonus ini diberikan sebagai insentif kepada anggota mengingat tidak ada anggota yang memiliki jaringan sempurna (sering kakinya besar sebelah). Jika tadinya Anda tidak mendapatkan bonus yang besar jika membantu kaki “gajah” Anda (kecuali bonus titik), maka sekarang setiap ada pertambahan di kaki “gajah” Anda, selama bisa dipasangkan untuk generasi I/II/III, Anda akan mendapatkan bonus yang besar pula.

Dengan asumsi masing-masing anggota mensponsori 5, dan masing masing dari mereka mensponsori 5 orang sampai generasi III maka potensi penghasilan Anda :

Generasi I : 5 X Rp. 2000,- X 12 = Rp. 120.000,- / hari / HU

Generasi II : 25 X Rp. 2000,- X 12 = Rp. 600.000,- / hari / HU

Generasi III : 125 X Rp. 2000,- X 12 = Rp. 3.000.000,- / hari / HU

Dari perhitungan diatas terlihat potensi Bonus Generasi Duplikasi Anda adalah Rp. 3.720.000,-/hari.

5. Royalti Produk Keagenan Pulsa

Bonus bulanan, yang di dapat dari total pembelian Pulsa Keagenan dari jaringan Anda dari Generasi 1 sampai Generasi 10 sebesar Rp. 10,-/transaksi. Sistem akan mencari secara otomatis Member yang melakukan transaksi sampai 10 Generasi ke bawah.

Generasi

Jumlah Agen

Royalty

Jml transaksi / bln

Royalti / bln (Rp)

1

5

10,-

10

500,-

2

25

10,-

10

2.500,-

3

125

10,-

10

12.500,-

4

625

10,-

10

62.500,-

5

3.125

10,-

10

312.500,-

6

15.625

10,-

10

1.562.500,-

7

78.125

10,-

10

7.812.500,-

8

390.625

10,-

10

39.062.500,-

9

1.953.125

10,-

10

195.312.500,-

10

9.765.625

10,-

10

976.562.500,-

TOTAL

Rp. 1.220.703.000,-

6. Bonus Reward

Reward akan diberikan kepada anggota yang berprestasi dalam menjalankan bisnis ini. Penilaian prestasi menggunakan sistem flush out. 1 poin terhitung jika terdapat 13 pasang dalam 1 hari.

Jenis-Jenis Reward

1 poin : Polis Asuransi kecelakaan Gratis dengan pertanggungan senilai Rp.10.000.000,-

15 poin : Televisi senilai Rp.1.000.000,-

30 poin : Handphone senilai Rp.2.000.000,-

75 poin : Laptop senilai Rp.5.000.000,-

100 poin : Infokus (LCD Projector) senilai Rp.6.500.000,-

150 poin : Motor Rp. 15.000.000,-

400 poin : Program Religi ke tanah suci Rp. 40.000.000,-

1000 poin : Mercedes Benz C240 senilai Rp. 500.000.000,- *

2000 poin : Rumah Mewah senilai Rp.1.500.000.000,- *

*Promo s/d November 2012

Reward setelah November 2012

1000 poin : Mobil senilai Rp. 125.000.000,-

2000 poin : Rumah senilai Rp. 250.000.000,-

7. Sharing Internasional

Member dengan pencapaian jumlah tertentu total jaringan kanan-kiri akan mendapatkan gelar khusus yang mendapatkan Passive Income berupa Sharing Laba Penjualan Pulsa Nasional dengan syarat & ketentuan berlaku.

Bronze Enterpreneur : 50% x LPDFI syarat member 1000:1000

S BE

Silver Enterpreneur : 33% x LPDFI syarat member 5000:5000

S SE

Gold Enterpreneur : 17% x LPDFI syarat member 15000:15000

S GE

Dengan bonus sharing ini Anda akan mendapatkan Passive Income Murni dengan hanya sedikit kerja cerdas diawal. Fakta membuktikan bahwa untuk meraih Gelar Bronze Entrepreneur hanya dibutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan, dengan raihan penghasilan hingga 30juta/bulan dalam kurun waktu singkat.

PREDIKSI TERBURUK MENJALANKAN CUST. REFFERAL PROGRAM DFI SELAMA 1 TAHUN:

Misalkan Anda hanya ingin memperkenalkan bisnis ini di bulan pertama saja, selanjutnya Anda hanya ingin membantu anggota baru Anda saja. Dari ratusan orang yang telah Anda kenal, hanya dua orang saja yang Anda ajak ke dalam bisnis ini. Di bulan berikutnya, kedua anggota Anda tersebut juga hanya bisa mengajak masing-masing dua orang, sehingga di bulan kedua terdapat 4 anggota baru di jaringan Anda. Proses ini berlangsung sama (ter-duplikasi) ke seluruh jaringan Anda, yaitu masing-masing anggota baru hanya mengajak 2 orang di bulan pertama, selanjutnya hanya membantu anggota baru di masing-masing jaringannya untuk mendapatkan dua orang, begitu seterusnya.

Maka jika Anda menjalankan bisnis ini selama 1 tahun atau 12 bulan, jumlah anggota dan bonus pasangan baru di jaringan Anda:

Bulan ke-

Anggota Baru

Bonus Pasangan Cash

Bonus Pasangan Pulsa

1

2

Rp 22,500

7,500

2

4

Rp 45,000

15,000

3

8

Rp 90,000

30,000

4

16

Rp 180,000

60,000

5

32

Rp 360,000

120,000

6

64

Rp 720,000

240,000

7

128

Rp 1,440,000

480,000

8

256

Rp 2,880,000

960,000

9

512

Rp 5,760,000

1,920,000

10

1024

Rp 11,520,000

3,840,000

11

2048

Rp 23,040,000

7,680,000

12

4096

Rp 46,080,000

15,360,000

Rp 92,137,500

30,712,500



INDEX BAGI HASIL (Sistem Bagi-Hasil dengan konsep kerja Ji'alah)

PT DUTA FUTURE INTERNATIONAL menggunakan sistem index bagi hasil secara TRANSPARAN untuk pembayaran bonus kepada member-membernya berdasarkan omset / pemasukan yang perusahaan terima setiap hari. Bonus setiap member yang akan dikirim ke rekening terlebih dahulu besarnya dikalikan dengan index tersebut. Sistem ini menjamin perusahaan tidak dapat merugi sehingga kokoh bertahan lama & kelangsungan pembayaran bonus untuk member terjamin.

Rumus yang dipakai:

OMZET PERUSAHAAN - BIAYA OPERASIONAL = INDEX MUDHOROBAH

BONUS YANG DIBAGIKAN

Saat ini index berada dikisaran nilai 0,9. Misalkan bonus Anda yang tertera di virtual office Rp.1.000.000,-. Maka bonus yang Anda terima sebesar Rp.1.000.000,- x 0,9 = Rp.900.000,-

SALAM DAHSYAT!!!

Sabtu, 29 Agustus 2009

FATWA MUI BANDUNG TENTANG BISNIS PERDAGANGAN BERJENJANG

FATWA MUI BANDUNG TENTANG BISNIS PERDAGANGAN BERJENJANG

FATWA MUI BANDUNG TENTANG BISNIS PERDAGANGAN BERJENJANG

Berikut Kami sampaikan Fatwa Halal MUI untuk bisnis Network Marketing & MLM beserta batasan-batasan halalnya. InsyaAllah menurut Kami, DBS berada dalam batasan Halal. Sedangkan yang diharamkan adalah MLM yang menggunakan sistem Tutup Poin, karena menyebabkan isrof yaitu membeli barang yang tidak diperlukan sehingga mengarah kemubadziran serta hilangnya 'An taradlin yaitu unsur kerelaan . Silahkan diteliti & dipelajari fatwa berikut.

ttd

Manajemen PT DFI.

KEPUTUSAN FATWA

MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG

Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII

Tentang

HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM

بسم الله الرحمن الر حيم

Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah

Menimbang :

a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.

b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.

Memperhatikan :

a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.

b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

Mengingat:

1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :

Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:

A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.

Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.

B. MLM (Multy Level Marketing ) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing )

Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut f rontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.

Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :

a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.

b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.

c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing) .

Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.

2. Prinsip Mu'amalat Islami :

Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-'ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu'amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.

Mu'amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:

1. Tabadul al-manafi' (tukar-menukar barang yang bernilai manfa'at );

2. 'An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan );

3. 'Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan ),

4. 'Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba 'i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba 'i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli) ,

5. 'Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga ),

6. 'Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar) ,

7. 'Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi) ,

8. Ta 'awun 'ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa) ,

9. Musyarakah (kerja sama) .

3. Prinsip (rukun) jual beli

a. Ba 'i (penjual);

b. Musytari (pembeli);

Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.

c. Mabi' (barang yang diperjual-belikan).

Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa'atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.

4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.

5. Dalil-dalil sebagai berikut :

A. Firman Allah swt.:

يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.

"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. "

Q.S. al-Nisa : 29.

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.

"Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. " Q.S. al-Maidah : 2.

ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. " Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.

إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat." Q.S. al-Hujurat : 10.

كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.

"Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. " Q.S. al-Hasyr : 7.

B. Sabda Nabi Muhammad saw.:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.

"Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. " HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.

"Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.

"Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: "Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? " "Terkena air hujan, ya Rasulallah !" jawab si pemilik makanan.

Rasul saw. bersabda: "Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. " HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا

"Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). " HR. Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah Ra.

إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.

"Nabi saw.telah melarang melakukan najasy."HR.Muttafaq 'alaih dari Ibnu Umar Ra.

عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.

“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: "Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? "

"Tidak, ia haram. " Jawab Rasul.

Kemudian beliau bersabda lagi: "Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. " HR. Lima orang perowi hadits.

وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.

“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.

"Dari Anas Ra. katanya: "Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. " HR. Tirmidzy dan Abu Daud.

أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.

Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. " HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.

المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.

"Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat." HR. Bukhary.

C. Kaidah Fiqh :

لا ضرر ولا ضرار.

"Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). "

الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.

"Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. "

MEMUTUSKAN

Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.

Menetapkan :

Pertama :

MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.

Kedua :

MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.

Ketiga :

MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju'alah.

Yang perlu diperhatikan :

1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;

2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.

Wallaahu A'lam Bis-Shawaab.

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG

KH. Maftuh Kholil

Ketua Bidang Fatwa

Daftar Pustaka :

1. Al-Qur-an ;

2. Shahih Bukhary ;

3. Shahih Muslim ;

4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;

5. Al-Taj al-Jami' Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;

6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;

7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;

8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.